Kamis, 18 Agustus 2011

AGENDA KEGIATAN
KULIAH KERJA NYATA UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
SEMESTER GASAL TAHUN AKADEMIK 2011/2012
No Kegiatan KKN Reguler XXXVIII KKN Alternatif XXXII & XXXIII
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
Pendaftaran Calon Peserta KKN
Pembayaran Biaya KKN (di Bank Bukopin/BRI/BSM Kampus)
Pengambilan Buku Pedoman KKN
Pembekalan KKN
Pembekalan oleh Pemda (Kabupaten dan Kecamatan) terkait
Survei Lokasi dan/atau Pertemuan dengan
Masyarakat/Pimpinan Lembaga serta Bimbingan/Diskusi
Penyusunan Program
Penyerahan Laporan Hasil Survei, Rencana Program
dan/atau Proposal Program Kerja KKN
Penerjunan Peserta KKN
Mahasiswa Melaksanakan Program Kerja di Lokasi KKN
Penarikan Peserta KKN
Penyerahan Laporan Pelaksanaan KKN
Responsi
Penyerahan Nilai KKN oleh DPL ke LPM
5 s.d. 10 September 2011
10 s.d. 21 Okt. 2011
17 s.d. 22 Oktober 2011
Reg. Sekolah: 23 & 30 Okt. ‘11
Reg. Desa: 27 Nov. & 4 Des.‘11
5 s.d. 10 Desember 2011
12 s.d. 24 Desember 2011
2 Januari 2012 (Untuk Pemda
tertentu waktu dapat berubah)
6 & 7 Februari 2012
6 Feb. s.d. 6 Maret 2012
5 & 6 Maret 2012
12 Maret 2012
13 Maret 2012
20 Maret 2012
5 s.d. 10 September 2011
I: 12 s.d. 23 September 2011
II: 26 Sept. s.d. 7 Okt. 2011
I: 19 s.d. 24 September 2011
II: 3 s.d. 8 Oktober 2011
I: 25 Sept. & 2 Oktober 2011
II: 9 & 16 Oktober 2011
-
I: 3 s.d. 15 Oktober 2011
II: 5 s.d. 17 Desember 2011
I: 22 Oktober 2011
II: 22 Desember 2011
I: 24 Oktober 2011
II: 24 Desember 2011
I: 24 Okt. s.d. 24 Des. 2011
II: 24 Des. ‘11 s.d. 24 Feb. ‘12
I: 24 Desember 2011
II: 24 Februari 2012
I: 30 Desember 2011
II: 1 Maret 2012
I: 31 Desember 2011
II: 2 Maret 2012
I: 7 Januari 2012
II: 9 Maret 2012
Persyaratan Pendaftaran Peserta KKN: Yogyakarta, 5 Agustus 2011
1. Minimal telah duduk di semester 7 Kepala LPM UAD,
2. Minimal telah lulus matakuliah 120 sks
3. Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,00 Ttd.
4. Telah lulus 3 dari 4 matakuliah paket yang diprogram LPSI
5. Lulus tes membaca Al Qur-an yang diselenggarakan LPSI Drs. H. Jabrohim, M.M.
NIP 195212251980031003
PENGUMUMAN PENDAFTARAN KKN
SEMESTER GASAL 2011/2012
Nomor: L.2/93/J.0/VIII/2011
Assalamuálaikum w. w.
Diumumkan kepada seluruh Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan bahwa Kuliah Kerja
Nyata Semester Gasal Tahun Akademik 2011/2012 akan diselenggarakan pada September 2011
s.d. Maret 2012.
Setiap semester diselenggarakan KKN Reguler dan KKN Alternatif. Di samping itu
diselenggarakan juga KKN Reguler Sekolah pada semester gasal dan jika dipandang perlu
diselenggarakan pula bentuk KKN lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Adapun pendaftaran peserta Kuliah Kerja Nyata tersebut diatur sebagai berikut.
A. Ketentuan Pendaftaran Peserta
Peserta KKN UAD adalah mahasiswa dari semua program studi di lingkungan UAD
dan memenuhi ketentuan sebagai berikut.
1. Memenuhi persyaratan berikut: (a) minimal telah duduk di semester 7 dan terdaftar sebagai
mahasiswa pada semester yang sedang berjalan, (b) minimal telah lulus matakuliah
sejumlah 120 sks dengan indeks prestasi kumulatif minimal 2,00, (c) telah lulus 3 dari 4
matakuliah paket yang diprogramkan oleh LPSI, dan (d) lulus tes baca Al Qur-an.
2. Memasukkan KKN dalam Kartu Rencana Studi (KRS) sesuai dengan ketentuan yang
diatur oleh fakultas.
3. Mahasiswa mendaftarkan diri sebagai peserta KKN secara online kemudian melaksanakan
kegiatan beikut ini:
a. mencetak formulir pendaftaran dan memintakan tanda tangan kepada Dosen Wali.
b. menyerahkan formulir pendaftaran KKN yang telah ditandatangani Dosen Wali ke LPM
dilampiri dengan (1) sertifikat LPSI, (2) sertifikat lulus baca Al Qur-an, (3) sertifikat
pelatihan, dan (4) print out Laporan Hasil Studi.
4. Mengikuti dan lulus Tahap Pembekalan KKN.
Catatan: Untuk mengikuti Tahap Pembekalan KKN, mahasiswa yang bersangkutan telah
melunasi seluruh biaya KKN.
5. Mahasiswa yang tidak lulus dalam mengikuti Tahap Pembekalan KKN tidak dapat
mengikuti Tahap Pelaksanaan di Lokasi KKN. Untuk dapat mengikuti Tahap Pelaksanaan
di Lokasi KKN, yang bersangkutan harus mengulang lagi pada Tahap Pembekalan KKN
berikutnya.
6. Mahasiswa yang bersangkutan bersedia mengikuti Tahap Pelaksanaan di Lokasi KKN
sesuai dengan unit, kelompok, dan periode KKN yang ditentukan oleh Pusat KKN.
7. Mahasiswi yang mengikuti Tahap Pelaksanaan di Lokasi KKN tidak dalam keadaan hamil.
8. Mahasiswa yang dalam keadaan sakit atau memiliki penyakit kambuhan harus
melampirkan Surat Keterangan Dokter dalam pendaftaran KKN.
9. Mahasiswa yang memilih mengikuti KKN Reguler, selama jangka waktu Kegiatan untuk
Operasional di Lokasi KKN (selama satu bulan), bersedia untuk tidak mengikuti kegiatan
akademik lain (seperti bimbingan skripsi, PPL, PKL, dan ujian ulang/ujian perbaikan).
UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
LEMBAGA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Jalan Gondosuli 1 Semaki, Yogyakarta 55166, Telp./Faks. (0274) 542887
10. Mahasiswa yang telah termasuk daftar mahasiswa yang diterjunkan ke Lokasi KKN lalu
mengundurkan diri tanpa ada pemberitahuan ke LPM akan dikenai sanksi. Paling ringan
sanksi tersebut berupa tidak diizinkan menempuh KKN pada satu periode berikutnya.
B. Prosedur dan Alur Proses KKN
Adapun prosedur dan alur proses KKN UAD diatur sebagai berikut.
1. Mahasiswa mengisikan matakuliah KKN ke dalam KRS sesuai dengan ketentuan fakultas.
2. Mahasiswa mengisi formulir pendaftaran KKN secara online dan meminta persetujuan
Dosen Wali masing-masing pada print out (warna hijau untuk KKN Reguler dan warna
kuning untuk KKN Alternatif) formulir pendaftaran tersebut.
Catatan:
Khusus bagi calon peserta KKN Alternatif yang telah membentuk unit, dipersilakan
meminta blanko permohonan KKN Alternatif ke TU LPM.
3. Mahasiswa memasukkan formulir pendaftaran beserta lampirannya seperti tertuang dalam
butir A.3.b ke LPM sesuai jadwal pendaftaran. Pengumpulan formulir pendaftaran beserta
lampirannya diatur sebagai berikut.
a. Pengumpulan formulir pendaftaran beserta lampirannya ke LPM paling lambat Sabtu 10
September 2011 pukul 13.00.
b. Untuk calon peserta KKN Alternatif:
1) Jika calon peserta KKN belum membentuk unit, formulir pendaftaran beserta
lampirannya diserahkan secara individual.
2) Jika calon peserta KKN sudah membentuk unit:
(a) formulir pendaftaran beserta lampirannya dikumpulkan per unit (sertakan blanko
permohonan KKN Alternatif yang telah disetujui Kepala Pusat KKN) dan
dimasukkan dalam stopmap.
(b) ketentuan pembentukan unit:
- satu unit terdiri dari 7–9 orang (satu unit boleh kurang dari jumlah
tersebut/boleh hanya 2 orang saja dengan catatan kekurangan akan diisi oleh
LPM)
- tiap program studi maksimal 3 orang dan minimal berasal dari 2 fakultas
- jumlah laki-laki maksimal 3 orang
(c) lokasi bisa ditentukan sendiri oleh unit dengan terlebih dahulu berkonsultasi
pada PRM setempat dan dimintakan persetujuan kepada Kepala Pusat KKN.
Catatan:
- tiap pedukuhan/RW hanya ditempati oleh satu unit
- sebelum survei untuk memilih lokasi, ketua unit wajib berkonsultasi terlebih
dahulu kepada PRM setempat dan Kepala Pusat KKN
- LPM menyediakan sejumlah lokasi yang dapat dipilih oleh mahasiswa
4. Mahasiswa melunasi biaya KKN.
5. LPM mengeluarkan Daftar Peserta Pembekalan KKN.
6. Mahasiswa mengambil buku Pedoman KKN dan buku materi pembekalan KKN di LPM
dengan menunjukkan bukti pelunasan biaya KKN.
7. Mahasiswa mengikuti Pembekalan KKN.
8. LPM mengeluarkan Daftar Mahasiswa yang Berangkat ke Lokasi KKN beserta lokasinya.
Catatan:
Keputusan LPM mengenai mahasiswa yang berangkat ke lokasi KKN berdasar atas (a)
kelulusan dalam Pembekalan, (b) kelengkapan sertifikat/surat keterangan telah lulus 3 dari
4 matakuliah paket yang diprogramkan oleh LPSI, (c) sertifikat/surat keterangan telah lulus
tes membaca Al Qur-an, dan (d) bukti pelunasan biaya KKN.
9. Mahasiswa yang tidak tercantum di Daftar Mahasiswa yang Berangkat ke Lokasi KKN
berarti (a) tidak lulus dalam Pembekalan atau (b) keberangkatan ke lokasi KKN
ditangguhkan karena alasan tertentu.
10. Mahasiswa melaksanakan survei di lokasi KKN dan kemudian menyusun program kerja
KKN (dengan dikoordinasikan oleh DPL KKN dan/atau Koordinator Lapangan).
11. Mahasiswa mendiskusikan/mengkoordinasikan rencana pelaksanaan program kerja
bersama-sama dengan DPL (misalnya untuk mengatur program-program yang perlu
dikerjakan bersama-sama baik antarunit maupun antarkelompok).
12. Mahasiswa menyerahkan (a) Laporan Akhir s.d. Bab II & Denah Lokasi ke DPL dan (b)
Proposal Kegiatan & Denah Lokasi KKN ke LPM.
13. LPM mengajukan permohonan dana stimulan ke BAPPEDA dengan dilampiri proposal
yang diserahkan kelompok mahasiswa KKN (Khusus untuk Pemda yang menyediakan
dana stimulan).
14. Mahasiswa diterjunkan ke lokasi KKN untuk melaksanakan program kerja yang telah
dirancang, dengan didahului Upacara Penerjunan KKN.
15. Mahasiswa diserahkan ke Pemda pada lokasi KKN dengan Upacara Penyerahan
Mahasiswa KKN (bertempat di Kantor Kecamatan atau tempat lain yang ditentukan oleh
Pemda terkait) dan kemudian pada hari berikutnya langsung melaksanakan program kerja
yang telah dirancang.
16. DPL melaksanakan bimbingan maupun evaluasi dan LPM mengadakan monitoring.
17. Mahasiswa menyusun (a) Laporan Pelaksanaan KKN dan menyerahkannya ke LPM
dan/atau DPL maupun pihak-pihak lain yang dipandang perlu selambat-lambatnya
seminggu setelah penarikan dan (b) Rekapitulasi Laporan Pelaksanaan Kegiatan dan
Sumber Dana (rangkap 3, asli semua) dan menyerahkannya ke LPM sehari setelah
penarikan.
18. Mahasiswa yang mendapatkan bantuan stimulan dari Pemda maupun lembaga lainnya
wajib menyusun Laporan Penggunaan Dana Stimulan dan kemudian menyerahkannya ke
DPL pada saat dan di tempat Upacara Penarikan. (Selanjutnya DPL menyerahkan ke
Koordinator Lapangan sehari setelah penarikan).
19. Mahasiswa ditarik dari lokasi KKN dengan Upacara Penarikan.
20. Mahasiswa mengikuti responsi yang diselenggarakan oleh DPL masing-masing selambatlambatnya
seminggu setelah penarikan dari lokasi KKN.
21. DPL menyerahkan nilai KKN ke LPM selambat-lambatnya seminggu setelah responsi.
Jika dalam batas waktu ini Nilai KKN tidak diserahkan oleh DPL, LPM akan memberikan
nilai C kepada mahasiswa yang dibimbingnya.
22. LPM menyerahkan nilai KKN ke fakultas.
C. Jadwal Pendaftaran
Pendaftaran peserta KKN dilaksanakan pada tanggal 5 s.d. 10 September 2011.
Pengumuman ini disampaikan untuk mendapat perhatian dari semua pihak terkait.
Wassalamuálaikum w. w.
Yogyakarta, 5 Agustus 2011
Kepala,
Ttd.
Drs. H. Jabrohim, M.M.
NIP 195212251980031003